Kamis, 13 November 2014

Arti dari Perkinahan

Pada kali ini saya akan membahas tentang arti pernikahan

Arti Nikah Menurut bahasa: berkumpul atau menindas.
Adapun menurut istilah Ahli Ushul, Nikah menurut arti
aslinya ialah aqad, yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara
lelaki dan perempuan, sedangkan menurut arti majasi ialah setubuh.
Demikian menurut Ahli Ushul golongan Syafi’iyah. Adapun menurut Ulama Fiqih,
Nikah ialah aqad yang di atur oleh Islam untuk memberikan kepada
lelaki hak memiliki penggunaan terhadap faraj (kemaluan) dan seluruh tubuhnya
untuk penikmatan sebagai tujuan utama. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan
menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga
yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan adalah salah satu
bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri.
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya.
Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah
sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar