Kamis, 13 November 2014

Hukum dan pelaksanaan Nikah

Yakni tidak mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan
tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.

Nikah menurut majasi (wadl’iyah) ada empat kemungkinan:
1. Kemungkinan bisa menjadi Sunnah bila Nikah menjadikan sebab ketengan dalam beribadah.
   Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang    meninggalkan.
2. Kemungkinan bisa menjadi wajib bila Nikah menghindarkan dari perbuatan zina dan dapat
   meningkatkan amal ibadah wajib. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan dan mendapat
   ancaman siksa bagi orang yang meninggalkan.
3. Kemungkinan bisa menjadi haram bila nikah yakin akan menimbulkan kerusakan.
   Mendapat ancaman siksa bagi orang yang mengerjakan dan dan mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan.
4. Kemungkinan bisa menjadi makruh karena berlainan kufu. Mendapat pahala bagi
   orang yang meninggalkan dan tidak mendapat ancaman bagi orang yang mengerjakan.

Menurut hukum Islam, praktik Nikah ada tiga perkara:
1. Nikah yang sah ialah: pelaksanaan akad nikah secara benar menurut tata cara
   yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, dan mengetahui ilmunya. Nikah seperti ini mendapat pahala dari Allah SWT.
2. Nikah yang sah tetapi haram ialah: Pelaksanaan akad nikah secara benar sesuai
   tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan tetapi tidak mengetahui ilmunya.
   Praktik nikah seperti ini jelas berdosa.
3. Nikah yang tidak sah dan haram ialah: Pelaksanaan akad nikah yang tidak sesuai
   tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan, karena tidak mengetahui ilmunya
   dan praktiknya juga salah. Selain tidak benar praktik nikah seperti ini mengakibatkan berdosa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar